Polres Subang Tangkap Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

    Polres Subang Tangkap Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar
    SUMBER : Sat Res Narkoba Polres Subang

    SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang tangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar. Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024,  

    "Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, " ucap Heri, Pada Senin, 29 Januari 2024.

    Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya  informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin  di wilayah hukum Polres Subang.

    "Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan  observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin '' jelasnya.

    Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN  kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti  obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta  obat keras jenis Trihexyphenidyl . 

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Sedangkan, tambah Heri, DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

    ''Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain, '' tegas Heri.

    Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    ''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, '' ujarnya.

    akbp ariek indra sentanu kapolres subang polres subang
    Subang.

    Subang.

    Artikel Sebelumnya

    Bobol Toko SJ Vape Store, Dua Remaja Asal...

    Artikel Berikutnya

    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Sat Reskrim Polres Subang Tangkap Dua Orang Pelaku curi motor Honda Beat di Wilayah Desa Gunungsari Pagaden
    Kapolres Subang Cek Kendaraan dan Kesehatan Supir Bus di Rest Area 102-A Tol Cipali
    Desa Ciater, Kabupaten Subang, Menjadi Kampung Bebas Narkoba: Logo KBN Membawa Makna Mendalam
    Polres Subang Melaksanakan Patroli Pemukiman Selama Mudik Lebaran 2024
    Jalan Tertutup Pohon Tumbang, Anggota Polsek Cijambe Lakukan Pembersihan Jalur di Jalan Utama Desa Cijambe
    Mahasiswa Poltekkes Tasimalaya Sambangi Kampung Bebas Narkoba di Destana Desa Ciater, Subang: Upaya Perangi Narkoba
    Wow! Kurang Dari 1x24 Jam, Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Amankan Pelaku Tawuran Yang Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia
    Cepat Tanggap..!! Kapolsek Sagalagerang Lakukan Evakuasi Bencana Longsor di Jalur Alternatif Sagalaherang - Subang
    Sosialisasi P4GN Malam Hari: Satresnarkoba Polres Subang Gencar Ajak Mahasiswa Unpas Pahami Bahaya Narkotika
    Desa Ciater, Kabupaten Subang, Menjadi Kampung Bebas Narkoba: Logo KBN Membawa Makna Mendalam
    TMP Jabar Apresiasi Satresnarkoba Dirikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater
    Demi kelancaran Pengamanan Pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolres Subang Laksanakan Apel Gelar pengecekan Personel Pam TPS
    Jelang Idul Fitri Kapolres Subang Hadiri Giat Rapat Koordinasi HKBN di Ruang Rapat Bupati II
    Subang Aman dari Pungli, Tim Saber Pungli Awasi Beberapa titik parkir disubang !
    Jalan Tertutup Pohon Tumbang, Anggota Polsek Cijambe Lakukan Pembersihan Jalur di Jalan Utama Desa Cijambe

    Ikuti Kami