Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

    Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
    Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam.

    Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.

    Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

    Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

    Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

    Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

    "Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024, " kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

    Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

    Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

    "Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol, " katanya.

    polres subang kadiv humas spripimpolri
    Subang.

    Subang.

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Pemilu 2024, Habib Syech Ajak Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Pangan Polda Jawa Barat Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepak Bola Liga 3 Nasional, Kapolres Subang Cek Stadion Persikas
    Kapolres Subang Dampingi Pj. Bupati Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Secara Daring
    Tingkatkan Sinergitas Dandim, Kapolres, Bareng Bupati, dan Jajaran Forkopimda Laksanakan Senam Bersama di Makodim 0605 Subang
    Pecah Ban di Rest Area KM 86A, Kompol Kustiawan Bantu Pemudik Gantikan Ban Stip
    Kapolsek Compreng pimpim Apel pra Tugas Pengamanan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pada Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Compreng.
    Wow! Kurang Dari 1x24 Jam, Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Amankan Pelaku Tawuran Yang Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia
    Sosialisasi P4GN Malam Hari: Satresnarkoba Polres Subang Gencar Ajak Mahasiswa Unpas Pahami Bahaya Narkotika
    Cepat Tanggap..!! Kapolsek Sagalagerang Lakukan Evakuasi Bencana Longsor di Jalur Alternatif Sagalaherang - Subang
    Mahasiswa Poltekkes Tasimalaya Sambangi Kampung Bebas Narkoba di Destana Desa Ciater, Subang: Upaya Perangi Narkoba
    Mahasiswa Poltekkes Tasikmalaya Kunjungi Kampung Bebas Narkoba: Tingkatkan Kesadaran Anti Narkoba
    TMP Jabar Apresiasi Satresnarkoba Dirikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater
    Demi kelancaran Pengamanan Pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolres Subang Laksanakan Apel Gelar pengecekan Personel Pam TPS
    Jelang Idul Fitri Kapolres Subang Hadiri Giat Rapat Koordinasi HKBN di Ruang Rapat Bupati II
    Subang Aman dari Pungli, Tim Saber Pungli Awasi Beberapa titik parkir disubang !
    Jalan Tertutup Pohon Tumbang, Anggota Polsek Cijambe Lakukan Pembersihan Jalur di Jalan Utama Desa Cijambe

    Ikuti Kami